Selasa, 29 Desember 2015

0 Fajar Online


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!
Bagian Pertama
Polisi Masih Usut Kebakaran Asrama TNI Barabaraya

Senin , 28 Desember 2015 18:59





FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Makassar masih melakulan pemeriksaan terhadap kemungkinan penyebab kebakaran yag melanda 42 unit rumah di Asrama Barabayara, Minggu sore 27 Desember. Kini polisi sudah memasang garis polisi pertanda penyebab kebakaran tersebut diusut.

Tim juga sibuk mengumpulkan data serta informasi penyebab kebakaran. Mereka meminta keterangan pada sejumlah penghuni asrama Blok D diduga api pertama terlihat. Di lokasi kebakaran juga sudah didirikan sejumlah posko seperti posko kesehatan, dapur umum, dan tenda pengungsian. (*/fajaronline)


Bagian Kedua
Rekanan Belum Dibayar, Banyak Anggaran di Kas
Selasa , 29 Desember 2015 15:20





FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Rekanan di Luwu Utara mengeluhkan anggaran proyek DAK belum dibayar karena anggarannya diendapkan di tahun 2015. Proyek di Dinas Pendidikan sudah selesai tapi belum dibayar. Satu rekanan memiliki dana Rp800 juta belum cair.

Sekkab Luwu Utara, Abdul Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah kehabisan anggaran. ”Masih ada dana Rp10 miliar di kas daerah yang belum terpakai,” paparnya.(FAJARONLINE.COM/syahruddin)



Bagian Ketiga
Kiper Buangan Chelsea Jadi Legenda Baru Premier League
Selasa , 29 Desember 2015 15:18




FAJAR.CO.ID, LONDON – Petr Cech berhasil memecahkan rekor impresif di Premier League. Bintang Arsenal itu kini menjadi kiper dengan clean sheets terbanyak. Total, Cech sudah membukukan 170 clean sheets.Rekor itu tercipta ketika Cech sukses membantu Arsenal menekukBournemouth dengan skor 2-0 pada pekan ke-19 Premier League di Emirates Stadium, Selasa (29/12) dini hari WIB.

Mantan penggawa Chelsea itu kini berhasil menggusur kiper legendarisDavid James yang berada di posisi kedua. Selama berkarier di Premier League, James “hanya” bisa membukukan 169 clean sheets.

Rekor itu semakin sempurna karena Arsenal melesat ke puncak klasemen sementara dengan koleksi 39 angka. Namun, Arsenal masih bisa digeser Leicester yang punya tabungan satu laga. (jos/jpnn)



Bagian Keempat
Polres Muna Siapkan 2 Kasus Pidana Pilkada ke MK
Selasa , 29 Desember 2015 15:17




FAJAR.CO.ID, RAHA - Dari beberapa kasus pidana Pilkada yang dilimpahkan Panwaslu Kabupaten Muna ke penegak hukum, ternyata ada dua kasus besar yang siap untuk dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi ( MK) nantinya. Yang pertama kasus dugaan SKTT palsu ( Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan Kepala Desa Marobo La Ode Bou.

SKTT tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh  masyarakat dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk memilih di Kabupaten Munadalam Pilkada tanggal 9 Desember lalu. Sedangkan yang kedua kasus dugaan pemalsuan dukumen Panwaslu Kabupaten Muna. Rampungnya dua kasus pidana pilkada ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Muna AKBP Yudith Satriya, SIK kemarin.
“Ada dua kasus pelanggaran UU Pilkada di Kabupaten Muna yang siap masuk di MK. Dalam kasus ini ada 18 saksi yang sudah kita periksa, termasuk 2 orang masyarakat yang miliki KTP Buton Tengah serta Camat Marobo,”kata Yudith.

Dijelaskan, untuk kasus-kasus ini juga, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap kotak suara dari Kecamatan Marobo. Dikatakan, untuk proses penyitaan tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Raha dan telah melakukan koordinasi bersama dengan KPUD Muna.
“Untuk kasus dugaan pemalsuan dukumen Panwaslu Kabupaten Muna, para pelapor dan terlapor sudah kita periksa. Memang kasus ini awalnya dilaporkan Panwaslu adalah pidana umum. Tapi setelah kita telaah, kasus ini tekait pemalsuan dukumen Panwaslu yang berkaitan dengan Pilkada Muna . Oleh karena itu, perkara umum kita kesampingkan dan kasus ini masuk dalam pidana pilkada. Pihak yang sempat membawa rekomendasi Panwaslu ke rumah, juga sudah kita periksa,. Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” terangnya.

“Yang namanya kasus pidana pemilu, pasti direkomendasikan dari Panwaslu Kabupaten Muna. 2 kasus ini merupakan pelanggaran UU pilkada nomor 8 tahun 2015. Kalau ancaman hukuman bagi para pelaku paling sedikit 32 bulan pidana, dan paling banyak 72 bulan berikut dendanya. Karena diduga melanggar UU pilkada, ancaman hukuman semuanya minimal 5 tahun,” tandasnya. (rls/hrm)



Bagian Kelima
Masyarakat Goarie Gelar Pesta Rakyat
Selasa , 29 Desember 2015 15:10





FAJAR.CO.ID, WATANSOPPENG — Masyarakat Goarie Kecamatan Marioriwawo  menggelar acara Pesta Rakyat di obyek wisata budaya situs Goarie, Selasa 29 Desember.

Acara yang digagas rumpun Arung Libureng dan rumpun Datu Mario tersebut dihadiri ratusan warga dan pejabat Soppeng. Diantaranya penjabat Bupati Soppeng, Tautoto Tanaranggina dan Bupati terpilih, HA Kaswadi Razak.

Berbagai prosesi adat mewarnai acara tersebut. Seperti mappadendang, maggenrang diiringi tarian yang dibawakan para bissu. Selain itu juga digelar acara penyembelihan seekor kerbau yang kepalanya ditanam di sekitar situs budaya itu. Ada juga mappabite manu atau sabung ayam.

Keturunan arung Libureng, Rusdi Sanusi mengatakan ritual yang digelar masyarakat bukan mengarah ke hal yang musyriq. Tetapi sebagai wujud kesyukuran masyarakat setempat atas rezeki yang didapatnya selama ini.

“Ini sebagai bentuk kesyukuran nikmat dan tidak lebih dari upaya menghormati roh para leluhur. Sekaligus sebagai bentuk kearifan lokal dalam memaknai arti kehidupan,”kata Rusdi Sanusi. (FAJARONLINE.COM/asriadi)




Bagian Keenam
Sekretaris dan Mantan Ketua KPU Maros Resmi Ditahan
Selasa , 29 Desember 2015 14:40




FAJAR.CO.ID, MAROS — Sekretaris KPUD Maros Abdul Rahman dan mantan Ketua KPUD Maros Andi Jufri akhirnya resmi ditahan. Keduanya harus mendekam di jeruji besi usai diperiksa intensif di Kantor Kejari Maros, Selasa 29 Desember.

Rahman dan Jufri ditahan terkait kasus korupsi pengadaan logistik KPUD tahun 2014 lalu. Keduanya akan dititip sementara di Lapas Maros, selama 20 hari kedepan. “Kedua tersangka resmi kami tahan mulai hari ini, penahanannya selama 20 hari kedepan,” jelas‎ K‎asi Intel Kejari Maros Harry Surahman kepada FAJAR, sesaat lalu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp227 juta, dari total Rp358 juta alokasi untuk logistik.

Meski dinyatakan resmi ditahan, R‎ahman dan Jufri saat ini masih berada di lantai dua Kantor Kejari Maros. “Barang buktinya sementara diperiksa intensif,” imbuh Harry. (M Haris Syah/FAJARONLINE.COM)




0 komentar:

Posting Komentar