Bagian Pertama
Polisi Masih Usut Kebakaran Asrama TNI Barabaraya
Senin , 28 Desember 2015 18:59
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Petugas Laboratorium Forensik
(Labfor) Polri Makassar masih melakulan pemeriksaan terhadap kemungkinan
penyebab kebakaran yag melanda 42 unit rumah di Asrama Barabayara, Minggu sore
27 Desember. Kini polisi sudah memasang garis polisi pertanda penyebab
kebakaran tersebut diusut.
Tim juga sibuk mengumpulkan data serta informasi penyebab
kebakaran. Mereka meminta keterangan pada sejumlah penghuni asrama Blok D
diduga api pertama terlihat. Di lokasi kebakaran juga sudah didirikan sejumlah
posko seperti posko kesehatan, dapur umum, dan tenda pengungsian. (*/fajaronline)
Bagian Kedua
Rekanan Belum Dibayar, Banyak Anggaran di Kas
Selasa , 29 Desember 2015 15:20
FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Rekanan di
Luwu
Utara mengeluhkan anggaran proyek DAK belum dibayar karena anggarannya
diendapkan di tahun 2015. Proyek di
Dinas Pendidikan sudah
selesai tapi belum dibayar. Satu rekanan memiliki dana Rp800 juta belum cair.
Sekkab Luwu Utara, Abdul Mahfud mengatakan pemerintah tidak
pernah kehabisan anggaran. ”Masih ada dana Rp10 miliar di kas daerah yang belum
terpakai,” paparnya.(FAJARONLINE.COM/syahruddin)
Bagian Ketiga
Kiper Buangan Chelsea Jadi Legenda Baru Premier League
Selasa , 29 Desember 2015 15:18
FAJAR.CO.ID, LONDON – Petr Cech berhasil memecahkan
rekor impresif di
Premier League. Bintang Arsenal itu kini
menjadi kiper dengan clean sheets terbanyak. Total, Cech sudah membukukan 170
clean sheets.Rekor itu tercipta ketika
Cech sukses membantu Arsenal
menekuk
Bournemouth dengan
skor 2-0 pada pekan ke-19 Premier League di Emirates Stadium, Selasa (29/12)
dini hari WIB.
Mantan penggawa
Chelsea itu kini berhasil
menggusur kiper legendaris
David James yang berada di posisi kedua.
Selama berkarier di Premier League, James “hanya” bisa membukukan 169 clean
sheets.
Rekor itu semakin sempurna karena
Arsenal melesat
ke puncak klasemen sementara dengan koleksi 39 angka. Namun, Arsenal masih bisa
digeser
Leicester yang punya tabungan satu laga.
(jos/jpnn)
Bagian Keempat
Polres Muna Siapkan 2 Kasus Pidana Pilkada ke MK
Selasa , 29 Desember 2015 15:17
FAJAR.CO.ID, RAHA - Dari beberapa kasus pidana
Pilkada yang
dilimpahkan Panwaslu Kabupaten Muna ke penegak hukum, ternyata ada dua kasus
besar yang siap untuk dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi ( MK) nantinya.
Yang pertama kasus dugaan SKTT palsu ( Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang
dikeluarkan Kepala Desa Marobo La Ode Bou.
SKTT tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh
masyarakat dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk memilih di
Kabupaten
Munadalam Pilkada tanggal 9 Desember lalu. Sedangkan yang kedua kasus
dugaan pemalsuan dukumen
Panwaslu Kabupaten Muna. Rampungnya
dua kasus pidana pilkada ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Muna AKBP
Yudith Satriya, SIK kemarin.
“Ada dua kasus pelanggaran UU Pilkada di
Kabupaten
Muna yang siap masuk di MK. Dalam kasus ini ada 18 saksi yang sudah
kita periksa, termasuk 2 orang masyarakat yang miliki KTP Buton Tengah serta
Camat Marobo,”kata Yudith.
Dijelaskan, untuk kasus-kasus ini juga, pihaknya telah
melakukan penyitaan terhadap kotak suara dari
Kecamatan Marobo.
Dikatakan, untuk proses penyitaan tersebut telah memperoleh izin dari
Pengadilan Negeri Raha dan
telah melakukan koordinasi bersama dengan KPUD Muna.
“Untuk kasus dugaan pemalsuan dukumen
Panwaslu Kabupaten Muna, para
pelapor dan terlapor sudah kita periksa. Memang kasus ini awalnya dilaporkan
Panwaslu adalah
pidana umum. Tapi setelah kita telaah, kasus ini tekait pemalsuan dukumen
Panwaslu yang
berkaitan dengan Pilkada Muna . Oleh karena itu, perkara umum kita kesampingkan
dan kasus ini masuk dalam pidana pilkada. Pihak yang sempat membawa rekomendasi
Panwaslu ke
rumah, juga sudah kita periksa,. Yang bersangkutan masih sebagai saksi,”
terangnya.
“Yang namanya kasus pidana pemilu, pasti direkomendasikan
dari Panwaslu Kabupaten Muna. 2 kasus ini merupakan pelanggaran UU pilkada
nomor 8 tahun 2015. Kalau ancaman hukuman bagi para pelaku paling sedikit 32
bulan pidana, dan paling banyak 72 bulan berikut dendanya. Karena diduga
melanggar UU pilkada, ancaman hukuman semuanya minimal 5 tahun,” tandasnya. (rls/hrm)
Bagian Kelima
Masyarakat Goarie Gelar Pesta Rakyat
Selasa , 29 Desember 2015 15:10
FAJAR.CO.ID, WATANSOPPENG — Masyarakat Goarie Kecamatan
Marioriwawo menggelar acara
Pesta Rakyat di obyek
wisata budaya situs Goarie, Selasa 29 Desember.
Acara yang digagas rumpun
Arung Libureng dan
rumpun Datu Mario tersebut dihadiri ratusan warga dan pejabat
Soppeng.
Diantaranya penjabat Bupati Soppeng, Tautoto Tanaranggina dan
Bupati terpilih,
HA Kaswadi Razak.
Berbagai prosesi adat mewarnai acara tersebut. Seperti
mappadendang, maggenrang diiringi tarian yang dibawakan para bissu. Selain itu
juga digelar acara penyembelihan seekor kerbau yang kepalanya ditanam di
sekitar situs budaya itu. Ada juga mappabite manu atau sabung ayam.
Keturunan arung Libureng, Rusdi Sanusi mengatakan ritual
yang digelar masyarakat bukan mengarah ke hal yang musyriq. Tetapi sebagai
wujud kesyukuran masyarakat setempat atas rezeki yang didapatnya selama ini.
“Ini sebagai bentuk kesyukuran nikmat dan tidak lebih dari
upaya menghormati roh para leluhur. Sekaligus sebagai bentuk kearifan lokal
dalam memaknai arti kehidupan,”kata Rusdi Sanusi. (FAJARONLINE.COM/asriadi)
Bagian Keenam
Sekretaris dan Mantan Ketua KPU Maros Resmi Ditahan
Selasa , 29 Desember 2015 14:40
FAJAR.CO.ID, MAROS — Sekretaris KPUD Maros Abdul Rahman
dan mantan Ketua KPUD Maros Andi Jufri akhirnya resmi ditahan. Keduanya harus
mendekam di jeruji besi usai diperiksa intensif di Kantor Kejari Maros, Selasa
29 Desember.
Rahman dan
Jufri ditahan terkait kasus korupsi pengadaan
logistik KPUD tahun 2014 lalu. Keduanya akan dititip sementara di
Lapas
Maros, selama 20 hari kedepan. “Kedua tersangka resmi kami tahan mulai hari
ini, penahanannya selama 20 hari kedepan,” jelas Kasi Intel Kejari Maros
Harry Surahman kepada FAJAR, sesaat lalu.
Berdasarkan audit
Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus itu
mencapai Rp227 juta, dari total Rp358 juta alokasi untuk logistik.
Meski dinyatakan resmi ditahan, Rahman dan
Jufri saat
ini masih berada di lantai dua
Kantor Kejari Maros.
“Barang buktinya sementara diperiksa intensif,” imbuh Harry. (M Haris
Syah/FAJARONLINE.COM)